• Beach Sun Nature

  • Music is My Religion

  • Cozy Living Room

  • Wolf 3D

  • Different but Simple

Senin, 24 Februari 2014

Masih tentang Kawirang

Kalaulah Bukan Karena Allah Menutupi Aib-Aib Kita



Alhamdulillah, wash shalaatu wassalaamu ‘ala nabiyyinaa Muhammad, wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man tabi’ahum bi ihsaan, wa ba’d.
Pada zaman Nabi Musa ‘alaihis salam, bani Israel ditimpa musim kemarau yang berkepanjangan. Mereka pun berkumpul mendatangi Nabi mereka. Mereka berkata, “Ya Kaliimallah, berdoalah kepada Rabbmu agar Dia menurunkan hujan kepada kami.” Maka berangkatlah Musa ‘alaihis salam bersama kaumnya menuju padang pasir yang luas. Waktu itu mereka berjumlah lebih dari 70 ribu orang. Mulailah mereka berdoa dengan keadaan yang lusuh dan kumuh penuh debu, haus dan lapar.

Nabi Musa berdoa, “Ilaahi! Asqinaa ghaitsak…. Wansyur ‘alaina rahmatak… warhamnaa bil athfaal ar rudhdha’… wal bahaaim ar rutta’… wal masyaayikh ar rukka’…..”
Setelah itu langit tetap saja terang benderang… matahari pun bersinar makin kemilau… (maksudnya segumpal awan pun tak jua muncul).
Kemudian Nabi Musa berdoa lagi, “Ilaahi … asqinaa….”
Allah pun berfirman kepada Musa, “Bagaimana Aku akan menurunkan hujan kepada kalian sedangkan di antara kalian ada seorang hamba yang bermaksiat sejak 40 tahun yang lalu. Umumkanlah di hadapan manusia agar dia berdiri di hadapan kalian semua. Karena dialah, Aku tidak menurunkan hujan untuk kalian…”
Maka Musa pun berteriak di tengah-tengah kaumnya, “Wahai hamba yang bermaksiat kepada Allah sejak 40 tahun… keluarlah ke hadapan kami…. karena engkaulah hujan tak kunjung turun…”
Seorang laki-laki melirik ke kanan dan kiri… maka tak seorang pun yang keluar di hadapan manusia… saat itu pula ia sadar kalau dirinyalah yang dimaksud…..
Ia berkata dalam hatinya, “Kalau aku keluar ke hadapan manusia, maka akan terbuka rahasiaku… Kalau aku tidak berterus terang, maka hujan pun tak akan turun.”
Maka hatinya pun gundah gulana… air matanya pun menetes….. menyesali perbuatan maksiatnya… sambil berkata lirih, “Ya Allah… Aku telah bermaksiat kepadamu selama 40 tahun… selama itu pula Engkau menutupi ‘aibku. Sungguh sekarang aku bertaubat kepada Mu, maka terimalah taubatku…”
Tak lama setelah pengakuan taubatnya tersebut, maka awan-awan tebal pun bermunculan… semakin lama semakin tebal menghitam… dan akhirnya turunlah hujan.
Musa pun keheranan, “Ya Allah, Engkau telah turunkan hujan kepada kami, namun tak seorang pun yang keluar di hadapan manusia.” Allah berfirman, “Aku menurunkan hujan kepada kalian oleh sebab hamba yang karenanya hujan tak kunjung turun.”
Musa berkata, “Ya Allah… Tunjukkan padaku hamba yang taat itu.”
Allah berfirman, “Ya Musa, Aku tidak membuka ‘aibnya padahal ia bermaksiat kepada-Ku, apakah Aku membuka ‘aibnya sedangkan ia taat kepada-Ku?!”
(Kisah ini dikutip dari buku berjudul “Fii Bathni al-Huut” oleh Syaikh DR. Muhammad Al ‘Ariifi, hal. 42)
Subhaanallah… Kalaulah bukan karena Allah menutupi aib-aib kita…
Read More

Aib mu Aib ku juga

Menutupi Aib Sesama Muslim


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah seorang hamba menutupi aib hamba lainnya di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2590)
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang muslim dengan muslim yang lain adalah bersaudara, dia tidak boleh berbuat zhalim dan aniaya kepada saudaranya. Barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa yanga membebaskan seorang muslim dari suatu kesulitan, maka Allah akan membebaskannya dari kesulitan pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim no. 2850)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menaiki mimbar lalu menyeru dengan suara yang lantang:
يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الْإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ لَا تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ تَتَبَّعَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ
“Wahai sekalian orang yang hanya berislam dengan lisannya namun keimanan belum tertancap di dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, jangan pula kalian memperolok mereka, dan jangan pula kalian menelusuri.mencari-cari aib mereka. Karena barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya niscaya Allah akan mencari-cari aibnya, dan barang siapa yang aibnya dicari-cari oleh Allah niscaya Allah akan mempermalukan dia meskipun dia berada di dalam rumahnya sendiri.” (HR. Abu Daud no. 4236 dan At-Tirmizi no. 2032)


Penjelasan ringkas:
Allah Subhanahu wa Ta’ala senang untuk menutupi kesalahan hamba-hambaNya, dan Dia menganjurkan agar para hamba-Nya juga melakukannya di antara sesama mereka. Untuk itu Allah Ta’ala telah menyediakan bagi mereka pahala yang sesuai dengan amalan baik mereka, yaitu Allah Ta’ala akan menyembunyikan aib dan mengampuni dosa mereka pada hari kiamat karena mereka telah menyembunyikan aib saudaranya di dunia. Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berkata, “Tentang ditutupnya aib si hamba pada hari kiamat, maka ada dua kemungkinan makna:
Pertama: Allah akan menutupi kemaksiatan dan aibnya dengan cara tidak mengumumkannya kepada manusia di padang mahsyar.
Kedua: Allah Ta’ala tidak akan menghisab aibnya dan tidak akan menyebut aibnya tersebut.” (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: 16/360)
Makna pertama di atas di dukung oleh hadits Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوْبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ. فَيُعْطِي كِتَابَ حَسَنَاتِهِ
“Sesungguhnya (pada hari kiamat) Allah akan mendekatkan seorang mukmin, lalu Allah meletakkan tabir dan menutupinya. Lalu Allah berfirman, “Apakah kamu mengetahui dosa ini? Apakah engkau tahu dosa itu?” Dia menjawab, “Ia, betul saya tahu wahai Rabbku.” Hingga ketika Allah telah membuat dia mengakui semua dosanya dan dia mengira dirinya sudah akan binasa,, Allah berfirman kepadanya, “Aku telah menutupi dosa-dosa ini di dunia, maka pada hari ini Aku mengampuni dosa-dosamu itu.” Lalu diberikanlah padanya catatan kebaikan-kebaikannya.” (HR. Al-Bukhari no. 2261)



Sebaliknya, Allah Ta’ala telah melarang dan mengharamkan untuk memata-matai dan mencari-cari aib seorang muslim, walaupun itu dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar. Dan Allah telah mempersiapkan hukuman yang menghinakan bagi pelakunya di dunia dan di akhirat. Adapun di dunia maka Allah pasti akan menghinakan dirinya walaupun dia tengah bersembunyi di dalam rumahnya. Adapun di akhirat, maka siksaan akhirat lebih besar dan lebih hina, yaitu Allah akan membukan secara terang-terangan semua dosa dan aibnya ketika di dunia, agar seluruh makhluk di padang mahsyar bisa melihatnya, wal ‘iyadzu billah.
Ini dosa jika dia sekedar mencari-cari aib sesama muslim, walaupun dia tidak menceritakannya kepada orang lain. Akan tetapi jika setelah dia mencari-cari tahu aib saudaranya lalu dia menceritakannya kepada orang lain, maka dia telah terjatuh ke dalam dosa besar kedua yang tidak kalah kecil dosanya dibandingkan dosa yang pertama, yaitu dosa ghibah. Karena sungguh, barangsiapa yang melakukan hal itu maka dia adalah termasuk orang-orang yang menghendaki kejelekan tersebar di tengah-tengah kaum muslimin. Dan jika demikian keadaannya, maka atasnya firman Allah Ta’ala:
إِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ أَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِيْنَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyenangi tersebarnya kekejian di tengah-tengah orang-orang yang beriman, mereka akan memperoleh azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nur: 19)
Read More

Renungan Diri

3 Keutamaan Menutupi Aib Saudara Sesama Muslim

Islam adalah agama yang sangat indah. Ia mengajarkan umatnya untuk tidak membuka aib orang lain yang hanya akan membuat orang tersebut terhina. Islam memerintahkan umatnya untuk menutupi aib saudaranya sesama muslim. Dan bagi mereka yang mau menutupi aib saudaranya tersebut, ada 3 keutamaan yang bisa ia dapatkan sebagaimana hadits-hadits berikut ini:


1. Allah akan menutupi aibnya di akhirat kelak

لَا يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْدًا فِي الدُّنْيَا إِلَّا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Tidaklah seseorang menutupi aib orang lain di dunia, melainkan Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat kelak." (HR. Muslim)

مَنْ سَتَرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فِي الدُّنْيَا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa menutupi (aib) saudaranya sesama muslim di dunia, Allah menutupi (aib) nya pada hari kiamat." (HR. Ahmad)

Sebaliknya, siapa yang mengumbar aib saudaranya, Allah akan membuka aibnya hingga aib rumah tangganya.

مَنْ سَتَرَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ سَتَرَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كَشَفَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ كَشَفَ اللَّهُ عَوْرَتَهُ حَتَّى يَفْضَحَهُ بِهَا فِي بَيْتِهِ
"Barang siapa yang menutupi aib saudaranya muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat, dan barang siapa mengumbar aib saudaranya muslim, maka Allah akan mengumbar aibnya hingga terbukalah kejelekannya di dalam rumahnya." (HR. Ibnu Majah)

2. Allah juga menutupi aibnya di dunia ini

مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
"Barang Siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aib orang tersebut di dunia dan akhirat." (HR. Ibnu Majah)

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ فِي الدُّنْيَا يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ عَلَى مُسْلِمٍ فِي الدُّنْيَا سَتَرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
"Barangsiapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan di dunia, maka Allah akan memudahkan baginya kemudahan (urusan) di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi (aib) seorang muslim sewaktu di dunia, maka Allah akan menutup (aibnya) di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selalu ia menolong saudaranya." (HR. Tirmidzi)

3. Keutamaan menutup aib saudara seperti menghidupkan bayi yang dikubur hidu-hidup

مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً
"Siapa melihat aurat (aib orang lain) lalu menutupinya, maka seakan-akan ia menghidupkan bayi yang dikubur hidup-hidup." (HR. Abu Daud)

مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ اسْتَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا
"Barangsiapa melihat aurat lalu ia menutupinya maka seolah-oleh ia telah menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad)

مَنْ سَتَرَ مُؤْمِنًا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُودَةً مِنْ قَبْرِهَا

"Barangsiapa menutupi aib seorang mukmin maka ia seperti seorang yang menghidupkan kembali Mau`udah dari kuburnya." (HR. Ahmad)

Wallahu a'lam bish shawab. [Abu Nida]
Read More

Senin, 17 Februari 2014

IBU TRI RISMAHARINI

Catatan Kaki Jodhi Yudono

Pada minggu kedua bulan Februari ini, kita beroleh pelajaran berharga dari percakapan Najwa Shihab dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui acara Mata Najwa yang ditayangkan melalui Metro TV pada 12 Februari 2014.

Lantas, Metro TV juga memutar ulang tayangan tersebut sepekan sesudahnya. Maka, kita pun menjadi saksi atas kebaikan hati perempuan bernama Tri Rismaharini ini. Cerita kebaikan beliau bermunculan di mana-mana, terutama melalui media sosial. Tak kurang, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Sarlito Wirawan menulis kesalehan perempuan sederhana yang hebat itu. Saya juga mendapatkan sebuah artikel di Kompasiana yang menulis begini:

Saat akan dipilih sebuah partai untuk mejadi calon wali kota Surabaya, dia menelepon seorang kiai pimpinan pesantren untuk meminta doa agar tidak terpilih menjadi wali kota. Alasannya, sebagai perempuan dia tidak sekuat Umar bin Khattab yang mampu memanggul beras untuk orang-orang miskin.

Hal ini tidak lepas dari cerita yang sampai kini terus diingatnya saat di sekolah madrasah dulu, dan entah mengapa cerita itu terus diingatnya saat menjadi wali kota, yakni cerita seorang ibu yang memasak batu untuk menghibur anaknya. Padahal sang ibu saat itu tidak punya sesuatu untuk dimasak. Bagaimanapun dan selama apa pun batu dimasak, maka juga tidak akan matang. Saat itu Khalifah Umar bin Khattab tahu karena "blusukan" ke kampung-kampung.

Ya, Bu Risma memang ingin meniru Umar bin Khatab sebagai seorang pemimpin. Yakni pemimpin yang tahu persoalan rakyatnya, terutama mereka yang miskin dan papa. Bu Risma juga ingin meniru sahabat Umar yang ingin menjadikan Surabaya seperti Madinah dalam hal toleransi beragama maupun antar-etnis.

Ketika Risma benar-benar terpilih menjadi wali kota, beliau pun melaksanakan keinginannya membantu satu per satu orang miskin di Surabaya agar kelak di akhirat dia tidak mendapat murka dari Allah SWT.

Selain datang ke berbagai kampung di Surabaya, dia juga mengumpulkan seluruh lurah dan camat agar mendata orang-orang yang membutuhkan bantuan di daerah mereka. Di mobilnya juga selalu ada beras yang dibawa.

Tak cuma di dalam negeri empati Risma terhadap rakyatnya teruji, saat di luar negeri pun ingatan Risma hanya kepada rakyatnya semata, tidak pada oleh-oleh barang mewah seperti yang dilakukan oleh bupati atau wali kota lain saat mendapat undangan ke negeri Swiss beberapa waktu lalu.

Saat di Swiss, si penulis blog di Kompasiana yang bernama Arif Khunaifi itu menulis, banyak sekali bupati dan wali kota sedunia yang belanja jam tangan. Irfan, kepala satpol PP yang mendampingi Ibu Risma, mengatakan bahwa harga jam tangan Rp 125 juta, dan sudah banyak bupati dan wali kota yang membelinya.

Kemudian Irfan datang lagi dan mengatakan, ada bupati yang wilayahnya masih bertetangga dengan Surabaya yang membeli jam tangan seharga Rp 275 juta. Kemudian Bu Risma mengatakan kepada Irfan agar tidak bercerita lagi mengenai mereka. Namun, Bu Risma sempat berpikir, dari mana mereka dapat uang sebanyak itu? Dia juga berpikir alangkah banyak beras yang bisa dibeli untuk orang miskin.

***

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Tri Rismaharini (kiri), usai menerima Piala Adipura Kencana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2013). Perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2013 diperingati dengan pemberian penghargaan Adipura bagi kota/provinsi dan Kalpataru bagi individu yang peduli pada lingkungan hidup.
Ada hal yang selama ini kita cari bernama keteladanan, namun selalu saja luput kita dapatkan, lantaran sebagian yang kita kira bernama teladan ternyata tak lebih hanya kepura-puraan atau pencitraan.

Sampai akhirnya kita pun mendapat kesimpulan bahwa apa yang kita saksikan tentang pemimpin di televisi dan media lainnya tak lebih dari "tipu-tipu" dan bualan semata. Maka gambaran tersebut pun kian memperlihatkan bentuknya yang vulgar saat pemilu menjelang. Mereka yang kita tahu tak pernah terlibat dalam urusan orang miskin, kesehatan, pendidikan, dan masa depan bangsa ini, hari-hari belakangan "berpura-pura" jadi jagoan yang seolah peduli dengan derita wong cilik.

Untunglah, kepekaan kita sudah terlatih, tahu bagaimana memilah dan memilih; siapa yang tulus dan siapa yang berakal bulus.

Pengalaman juga yang akhirnya mengajarkan bahwa ada yang tak bisa dibuat-buat, dan itu bernama ketulusan. Sebuah kata yang mampu memancarkan resonansi dan menggerakkan siapa pun yang masih memiliki nurani dan rindu akan kebenaran.

Ketulusan dan teladan, itulah yang bisa kita tangkap dari Tri Rismaharini. Getaran yang dipancarkan dari ketulusan hati dan keteladanan Ibu Risma selama ini, menggerakkan sebagian besar pemirsa. Tanpa dikomando, para pemirsa pun turut menangis saat Ibu Risma menangis. Ikut tersenyum saat beliau tersenyum. Maka tak heran, jika pada hari itu Ibu Risma menjadi trending topic di jejaring sosial Twitter. Para pengguna media sosial itu pun berkicau menguatkan hati Risma dan memintanya tak mundur dari jabatan wali kota Surabaya lantaran rakyat di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu masih membutuhkan kepemimpinan Risma. Bahkan Najwa Shihab sebagai pewawancara tak kuasa untuk "melibatkan" diri dengan segenap perasaan dan meminta Risma mengurungkan niatnya untuk mundur dari jabatan wali kota. Di Twitter ramai beredar kicauan dengan tagar #Saverisma.

"Ibu janji ya, enggak akan mundur sebagai wali kota Surabaya," pinta Najwa, sebuah permintaan yang tidak lazim dari seorang pewawancara (jurnalis) karena telah bertindak subyektif. Namun maklumlah, Najwa cuma manusia biasa, dan bisa jadi memang benar, Najwa menangkap keinginan yang tulus dari pemirsanya, terutama warga Jawa Timur yang menghendaki Risma tak mundur.

Risma menggeleng, dan dia tidak mau berjanji. Sebab katanya, dia takut berdosa jika melanggar janjinya. ”Nanti kalau saya dipanggil dan ditanya Tuhan dan saya tidak bisa menjawab, saya tidak akan masuk surga. Saya tidak mau tidak masuk surga!” ujar Risma.

Lalu Najwa pun mengingatkan Risma betapa rakyat Surabaya masih membutuhkan dirinya.

Saat disinggung mengenai rakyat itulah, air mata Risma meleleh. Kata-katanya lirih. Jika ada yang masih membuatnya bertahan pada jabatannya sebagai wali kota, ialah rakyat yang masih memerlukan kasih sayangnya sebagai seorang ibu, seorang wali kota. Ia mengaku, tugas yang diembannya sangat berat.

Maka Najwa pun bertanya, ”Masih tegakah Ibu mengundurkan diri sebagai wali kota, walaupun sudah menerima 51 penghargaan dan calon wali kota terbaik dunia? Apa yang saya harus katakan kepada warga Surabaya?”

Di dalam wawancara itu, selain membahas isu rencana pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Surabaya, Risma juga menuturkan kisah anak-anak yang menjadi pekerja seks komersial di kawasan Dolly, Surabaya. Ia terisak. Bahkan tak mampu menjawab pertanyaan Najwa selanjutnya.

Menjelang akhir tayangan, Najwa kembali menanyakan niatnya untuk mundur. Berulang kali air mata Risma menetes, ia menangis. Terutama, ketika ditanya, apakah ia masih berkeinginan kuat untuk mundur, sementara banyak masyarakat kecil yang berharap kepadanya?

"Itu yang saya pikirkan. Saya cari mereka satu-satu. Anak yatim kami berikan makan tiga kali sehari, lansia, anak miskin bisa sekolah, anak miskin pandai kami berikan beasiswa. Bahkan, ada yang dikirim ke Malaysia untuk S-1 sampai S-3. Saya cari satu-satu. Saya minta ke lurah untuk mencari, saya nitip ke warga. Itu yang saya pikirkan. Itu saja yang jadi pertimbangan saya. Kalau yang lain, saya bisa ngatasin," papar Risma.

Risma mengaku, ada sejumlah risiko terkait jabatannya. Ancaman pernah diterima anaknya. Namun, ia mengaku ikhlas jika sesuatu terjadi padanya karena apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai wali kota Surabaya.

"Saya sudah ikhlas kalau itu terjadi pada saya. semua hanya titipan, tinggal Tuhan kapan ambilnya. Itu rahasia Ilahi. Saya tidak tahu nanti sore, besok. Saya sudah sampaikan, itu risiko (ke keluarga). Waktu saya nyalon kan keluarga saya tidak ikhlas. Tapi, saya enggak ngira kalau jadi. Setelah jadi, saya jalani saja takdir Tuhan," katanya.

Ketika pertanyaan kembali mengarah pada keinginannya mundur, air mata Risma kembali menetes. Ini yang disampaikannya kepada para warga Surabaya.

"Saya selama ini sudah berikan yang terbaik untuk warga Surabaya. Semua yang saya miliki sudah saya berikan. Saya tidak punya apa-apa lagi, semua sudah saya berikan, ilmu saya, pikiran saya, bahkan kadang anak saya pun tidak terlalu saya urusi. Tapi, saya percaya, kalau saya urusi warga Surabaya, anak saya diurusi Tuhan. Saya sudah berikan semuanya, jadi saya mohon maaf," katanya dengan berurai air mata.
***
Wikipedia mencatat, perempuan bernama Ir Tri Rismaharini, MT, atau terkadang ditulis Tri Risma Harini lahir di Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 1961 dan menjabat Wali Kota Surabaya sejak 28 September 2010.

Sebelum terpilih menjadi wali kota, Risma pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kepala Badan Perencanaan Kota Surabaya hingga tahun 2010.

Sederet taman kota yang dibangun di era Tri Risma adalah pemugaran taman Bungkul di Jalan Raya Darmo dengan konsep all-in-one entertainment park, taman di Bundaran Dolog, taman Undaan, serta taman di Bawean, dan di beberapa tempat lainnya, yang dulunya mati dan kini tiap malam dipenuhi oleh warga Surabaya. Selain itu Risma juga berjasa membangun jalur pedestrian dengan konsep modern di sepanjang Jalan Basuki Rahmat yang kemudian dilanjutkan hingga Jalan Tunjungan, Blauran, dan Panglima Sudirman.

Di bawah kepemimpinannya pula Kota Surabaya meraih tiga kali Piala Adipura yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 kategori kota metropolitan. Selain itu, kepemimpinan Tri Risma juga membawa Surabaya menjadi kota yang terbaik partisipasinya se-Asia Pasifik pada tahun 2012 versi Citynet atas keberhasilan pemerintah kota dan rakyat dalam berpartisipasi mengelola lingkungan. Pada Oktober 2013, Kota Surabaya di bawah kepemimpinannya memperoleh penghargaan tingkat Asia-Pasifik, yaitu Future Government Awards 2013 di 2 bidang sekaligus yaitu data center dan inklusi digital, menyisihkan 800 kota di seluruh Asia-Pasifik.

Belum setahun menjabat, pada tanggal 31 Januari 2011 Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana menurunkan Risma dengan hak angketnya. Alasannya adalah karena adanya Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 56 tahun 2010 tentang Perhitungan nilai sewa reklame dan Peraturan wali kota Surabaya Nomor 57 tentang perhitungan nilai sewa reklame terbatas di kawasan khusus kota Surabaya yang menaikkan pajak reklame menjadi 25 persen. Risma dianggap telah melanggar undang-undang, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16/2006 tentang prosedur penyusunan hukum daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, sebab Wali Kota tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pembahasan dan penyusunan Perwali.

Keputusan ini didukung oleh 6 dari 7 fraksi politik yang ada di dewan, termasuk PDI-P yang mengusungnya. Hanya fraksi PKS yang menolak dengan alasan tindakan pemberhentian dirasa "terlalu jauh" dan belum cukup bukti dan data.
***

Jalan Tuhan, itulah yang diambil oleh Risma. Karenanya, dia tidak pernah gentar dengan siapa pun dan apa pun sejauh dirinya melaksanakan tindakan untuk kepentingan rakyat Surabaya. Berbagai teror dan tekanan yang datang tak pernah menciutkan nyalinya untuk
melangkah. Bahkan kepada keluarganya, Risma telah berpamit jika sewaktu-waktu maut menjemput saat dirinya bertugas, keluarganya harus mengikhlaskannya dan tak boleh menuntut siapa pun.

Semua yang dilakukannya bertumpu pada keyakinannya sebagai seorang Muslimah yang mengerti benar ajaran Nabi Muhammad, bahwa dirinya juga harus mengasihi mereka yang tak seiman. Ya, seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW saat memimpin Madinah yang menjunjung tinggi keberagaman dan membentuk masyarakat madani. Seperti yang dicontohkan oleh sahabat Umar bin Khatab yang sedemikian takutnya kepada Tuhan jika dirinya tak mampu mengangkat kehidupan rakyatnya yang miskin dan papa.

Pada titik tertentu, sebagai manusia biasa, saya pun seperti Najwa dan juga masyarakat Kota Surabaya yang tak rela jika Risma mundur dari jabatannya sebagai wali kota. Sebab kami menyayangi Ibu Risma, kasih sayang yang terbit dari kebaikan Ibu yang telah mengasihi rakyat Surabaya tanpa batas. Jangan mundur Bu, jutaan orang yang masih menjaga nuraninya tetap bersama Bu Risma. Termasuk saya.

@JodhiY
Read More

Jumat, 24 Januari 2014

Kearsipan Modern

Melahat artis masa kini

Manajemen Arsip Elektronik Sistem Manajemen Dokumen Elektronik Sistem Manajemen Dokumen Elektronik merupakan sistem aplikasi pengelolaan dokumen Hardcopy (kertas, microfilm, dll) yang sudah dialih-mediakan ke dalam format digital maupun Softcopy berupa file tipe doc, ppt, xls., 3gp, dwg., avi, mkv, dll yang sudah di upload ke dalam software DMS tertentu. Dokumen yang sudah di upload tersebut kemudian dapat diakses, dicari, ditampilkan, maupun didistribusikan oleh pengguna dokumen melalui sistem manajemen dokumen elektronik ini. Dengan menggunakan metode pencarian terpadu yang sesuai dengan jenis dokumen, pengguna dapat secara mudah menampilkan dokumen yang dituju walaupun secara fisik dokumen atau arsip tersebut berada pada tempat lain. Penerapan Sistem Manajemen Dokumen Elektronik ini, dapat diharapkan : Terciptanya pengelolaan dokumen yang lebih baik. Adanya penyimpanan salinan fisik dokumen ke dalam media elektronik. Menjaga keamanan dari informasi yang terkandung dalam dokumen dari bahaya yang tidak diinginkan seperti kebakaran, banjir, kehilangan dokumen dan lain sebagainya. Sebagai sarana untuk mempercepat proses pencarian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Mempercepat penemuan fisik dokumen dengan menentukan / memasukan informasi lokasi penyimpanan dokumen [dapat dikembangkan dengan menggunakan barcode]. Dokumen fisik akan terjaga kelestariannya karena penggunaannya semakin jarang digunakan. Sistem selanjutnya dapat dikembangkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan dokumen dengan akses melalui Internet serta dapat menjadi manajemen peminjaman arsip. Pembangunan dan pengembangan sistem pelayanan dokumen dengan menggunakan sistem manajemen dokumen elektronik secara terpadu, dapat dimulai dengan menyiapkan beberapa perangkat keras, jaringan koneksi lokal dan memahami cara pengelolaan manual dokumen fisik yang selama ini dilakukan. Usulannya secara garis besar dapat dibagi menjadi beberapa tahapan kerja yaitu: Pengadaan dan instalasi perangkat keras pendukung usulan solusi berupa server, PC, scanner, hub dll. apabila belum tersedia. Pembangunan dan implementasi aplikasi Sistem Manajemen Dokumen Elektronik. Pembangunan koneksi jaringan lokal untuk mendukung usulan solusi apabila belum tersedia. karakteristik sistem manajemen dokumen elektronik ini adalah sebagai berikut : Capture Capture merupakan hal penting bagi catatan/kertas dan dokumen elektronik untuk pengarsipan, retrieval dan distribusi sebagai solusi dokumen manajemen. Document imaging dan platform management menyediakan dasar scanning, batch proses dan import dokumen elektronik. Kemajuan yang utama dalam teknologi scan membuat dokumen dikonversi secara cepat, murah dan gampang. Proses scan yang baik akan meletakkan kertas/microfilm menjadi file ke komputer dengan mudah. Storage Sistem penyimpanan dokumen yang dapat dilakukan dalam jangka waktu panjang dan relatif aman serta penyimpanan dokumen yang mengakomodasi perubahan dokumen, volume yang bertambah dan mempercepat teknologi. Index Sistem index yang menciptakan suatu sistem pengarsipan secara terorganisir yang dapat ditampilkan kembali secara efisien dan mudah. Suatu sistem index yang baik akan membuat prosedur yang berjalan dan lebih efektif. Retrieval Sistem perolehan kembali menggunakan informasi dokumen yg mencakup teks, index dan gambar ke dalam sistem. Suatu sistem perolehan kembali yang baik akan membuat pencarian dokumen dengan cepat dan mudah. Access Suatu sistem akses yang baik akan membuat hak akses secara personal apakah berada dikantor atau dapat melalui internet serta flesibiltas untuk mengendalikan akses sistem. Proses Kerja sistem manajemen dokumen elektronik ini nantinya dilakukan sendiri oleh pihak yang terkait. Prosesnya adalah sebagai berikut: dokumen di-scan satu per satu sesuai dengan scanner yg digunakan feedback atau auto feeder atau menggunakan Hybrid scanner untuk media microfilm. Index dapat dipakai fasilitas OCR yang ada contoh: No. index field , Nama customer, no rekening dll. Dapat pula digunakan secara manual dengan menggunakan template index Proses selanjutnya adalah memasukkan dokumen tersebut ke dalam software DMS ; yang sesuai dengan aturan Folder maupun Sub Foldernya. Untuk melakukan pencarian dokumen dari tempat yang berbeda, software DMS tersebut dapat dihubungkan dengan LAN / Network. Selanjutnya klien/user dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melihat dokumen yang diinginkan. Beberapa keuntungan dari Sistem Manajemen Dokumen Elektronik adalah sebagai berikut: Mempunyai tingkat kecepatan pencarian dokumen yang tinggi karena sistem ini bersifat elektronik, maka kemampuan pengelolaan dan pelayanan dokumen dipastikan dapat lebih cepat daripada jika dilakukan secara manual. Tingkat ketepatan yang tinggi. Dengan menggunakan Sistem Manajemen Dokumen Elektronik, pengelolaan dokumen dapat diidentifikasikan secara tepat karena menggunakan sistem indeks, pencatatan tempat penyimpanan secara fisik dan mempunyai dokumen bayangan dalam bentuk CD-ROM. Mendukung pengelolaan dokumen dalam berbagai jenis format. Selain dokumen arsip yang berbentuk tekstual (kertas dll), Sistem Manajemen Dokumen Elektronik dapat juga mengelola dokumen dalam bentuk audio, video maupun berbagai jenis gambar seperti photo, poster, peta dan lain sebagainya. Tingkat keamanan yang tinggi. Terproteksi dengan adanya kata kunci [password] dan Mempunyai salinan data [backup] yang disimpan dalam lokasi atau media berbeda. Pengembangan ke depan. Dapat di akses dengan intranet maupun internet, Dapat di integrasi dengan sistem manajemen dokumen elektronik lainnya, dan Database aplikasi dapat dikolaborasikan dengan bentuk database lainnya seperti Ms SqL, Oracle, MSDE dan lain sebagainya. Sistem manajemen dokumen elektronik ini dapat membantu agar penyimpanan dokumen disimpan dalam media CD-R, DVD serta media yang lainnya, sangat baik untuk mengatur dokumen dalam jumlah besar, dan dapat memudahkan untuk melakukan indeks, penyimpanan, pencarian, penampilan di layar, mencetak dan mengirimkan melalui email bahkan memiliki workflow untuk semua dokumennya. Workflow dalam Sistem Manajemen Dokumen Elektronik akan di bahas lebih lanjut dalam postingan berikutnya. Sistem Manajemen Dokumen Elektronik memudahkan dalam pengarsipan, pencarian, dan pendistribusian dokumen. Selain dapat menghemat tempat penyimpanan dokumen, dalam pencarian dokumen akan jauh lebih akurat dan lebih cepat sehingga memudahkan pengguna dalam mencari dokumen sehingga dapat meningkatkan pelayanan lebih efektif dan efisien. Terimakasih. sumber : Deni Permana Yasin di 10:05:00 PM http://sistemmanajemendokumenelektronik.blogspot.com/
Read More

Minggu, 24 Maret 2013

DO'A

Do'a Nurbuat

DAFTAR ISI

  1. Apa itu Doa Nurbuat?
  2. Dalil Dasar Doa Nurbuat?
  3. Hukum Doa Nurbuat dan Doa Lain yang Bukan dari Quran dan Hadits
  4. Teks Bacaan Doa Nurbuat
  5. Hukum Doa Minta Panjang Umur

APA ITU DOA NURBUAT?

Doa Nurbuat mungkin berasal dari kata bahasa Arab Nurun Nubuwwah (Arab, نور النبوة )
atau cahaya kenabian. Nurbuat adalah doa yang dipercaya memiliki banyak khasiat antara lain seperti Dapat disayangi oleh musuh, jika dibaca ketika hendak keluar rumah. Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya, jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah, dll.

Doa Nurbuat biasa terdapat dalam kumpulan doa Majmuk Syarih (مجموع شريف) yang biasa menjadi buku pegangan para santri.

DALIL DASAR DOA NURBUAT

Sebagian kecil yakni beberapa kalimat pertama dari doa nurbuat tampaknya berasal dari hadits Jibril yang mengajarkan Nabi doa untuk mengobati mata kedua cucunya Hasan dan Husain berdasarkan hadits riwayat Ibnu Asakir di bawah.

- Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Kathir meriwayatkan sebuah hadits riwayat Ibnu Asakir :
عن علي – رضي الله عنه - : ( أن جبريل أتى النبي صلى الله عليه وسلم فوافقه مغتماً فقال : يا محمد ، ما هذا الغم الذي أراه في وجهك ؟ قال " الحسن والحسين أصابتهما عين " قال : صدِّق بالعين ، فإن العين حق ، أفلا عوذتهما بهؤلاء الكلمات ؟ قال : " وما هن يا جبريل " قال : قل اللهم ذا السلطان العظيم ، ذا المن القديم ، ذا الوجه الكريم ، ولي الكلمات التامات ، والدعوات المستجابات ، عافِ الحسن والحسين من أنفس الجن وأعين الإنس
فقالها النبي صلى الله عليه وسلم فقاما يلعبان بين يديه ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : " عوّذوا أنفسكم ونساءكم وأولادكم بهذا التعويذ ، فإنه لم يتعوذ المتعوذون بمثله

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib bahwa malaikat Jibril datang pada Nabi yang sedang tampak sedih. Jibril bertanya: Wahai Muhammad, kenapa wajahmu tampak sedih? Nabi menjawab: Hasan dan Husain sedang sakit mata. Jibril berkata: sembuhkan matanya karena mata punya hak. Apakah kamu tidak mendoakan keduanya dengan kalimat-kalimat itu? Nabi bertanya: Kalimat apa? Jibril menjawab: Katakan "اللهم ذا السلطان العظيم ذا المن القديم ، ذا الوجه الكريم ، ولي الكلمات التامات ، والدعوات المستجابات ، عافِ الحسن والحسين من أنفس الجن وأعين الإنس"
Kemudian Nabi mengucapkan doa tersebut maka Hasan dan Husain langsung dapat berdiri dan bermain di sekitar Nabi. Nabi bersabda: mintalah perlindungan untuk dirimu, istrimu dan anak-anakmu dengan doa ini.

- Namun ada perbedaan sedikit yaitu pada kata "dza" pada hadits dan "dzi" pada doa Nurbuat yang walaupun tidak merubah makna akan tetapi secara gramatika bahasa Arab kurang tepat walaupun bisa saja dengan mengira-ngira huruf jar.

- Karena doa Nurbuat disebut juga dengan doa Jibril, maka kemungkinan ulama pertama yang memperkenalkan doa ini mengambilnya dari hadits di atas yang kemudian ditambah sendiri dengan bacaan yang lain.

- Dapatlah disimpulkan bahwa doa Nurbuat adalah sebagiannya berdasarkan hadits riwayat Ibnu Asakir sedangkan sebagian teks yang lain tidak berdasar hadits (tidak maktsurah)

HUKUM DOA NURBUAT DAN DOA LAIN YANG BUKAN DARI NABI

Menanyakan hukum doa Nurbuat sebenarnya sama dengan menanyakan pertanyaan umum seperti ini: Bolehkah membaca doa yang tidak atau bukan berasal dari Nabi? Menurut Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qadir hukumnya boleh akan tetapi doa yang berasal dari Nabi lebih utama.
ويسن لهم الدعاء له بحضرته وفي غيبته بالمأثور وبغيره، والمأثور أفضل

Yang terpenting dalam doa tersebut tidak mengandung kalimat yang bertentangan dengan syariah.

Untuk doa saat di dalam shalat 5 waktu (bukan setelah atau sebelum shalat), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh tidaknya doa yang berasal dari Quran dan hadits (ma'tsuroh) dan yang bukan berasal dari Quran dan hadtis. Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, doa yang berasal dari Quran dan hadits hukumnya boleh secara ijmak (kesepakatan) ulama kecuali pendapat Nakha'i dan Thawus dan sebagian pendapat dalam madzhab Hanafi yang hanya membolehkan doa yang berasal dari Quran saja.

Kedua, doa yang berasal dari para Sahabat dan kalangan salaf as-shalih hukumnya sama dengan yang pertama yakni boleh kecuali pendapat Nakha'i dan Thawus.

Ketiga, doa yang menyerupai doa ma'tsur ada perbedaan ulama antara yang membolehkan dan tidak.

Intinya, bahkan dalam shalat pun boleh seorang muslim berdoa dengan doa yang bukan berasal dari Quran dan hadits asalnya doanya untuk kebaikan baik kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.

Apalagi, kalau doa itu di luar shalat seperti doa Nurbuat dan yang lain.

TEKS BACAAN DOA NURBUAT


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاَفْضَلُ الصَّلاَةِ وَاَتَمُّ التَّسْلِيْمِ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَليٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

اَللّٰهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ الْعَظِيْمِ ، وَذِى الْمَنِّ الْقَدِيْمِ ، وَذِي الْوَجْهِ الْكَرِيْمِ ، وَوَلِيِّ الْكَلِمَاتِ التَّآمَّاتِ ، وَالدَّعَوَاتِ الْمُسْتَجَابَةِ ، عَاقِلِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ مِنْ اَنْفُسِ الْحَقِّ ، عَيْنِ الْقُدْرَةِ والنَّاظِرِيْنَ ، وَعَيْنِ الْاِنْسِ وَالْجِنِّ ، وَاِنْ يَّكَادُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَيُزْ لِقُوْنَكَ بِاَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُوْلُوْنَ اِنَّهُ لَمَجْنُوْنَ ، وَمَا هُوَ اِلاَّ ذِكْرٌ لِلْعَالَمِيْنَ ، وَمُسْتَجَابُ لُقْمَانَ الْحَكِيْمِ ، وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ الْوَدُوْدُ ذُو الْعَرْشِ الْمَجِيْدِ ، طَوِّلْ عُمْرِيْ ، وَصَحِّحْ اَجْسَادِيْ ، وَاقْضِ حَاجَتِيْ ، وَاَكْثِرْ اَمْوَالِيْ وَاَوْلَادِيْ ، وَحَبِّبْ لِلنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ ، وَتَبَاعَدِ الْعَدَاوَةَ كُلَّهَا مِنْ بَنِيْ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، مَنْ كَانَ حَيًّا وَّيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَي الْكَافِرِيْنَ ، وَقُلْ جَآءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ، اِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوْقًا ، وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَاهُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ ، وَلَايَزِيْدُ الظَّالِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ ، وَسَلَامٌ عَلَي الْمُرْسَلِيْنَ ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، وَصَلَّى اللهُ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

Artinya: Ya Allah, Zat Yang memiliki kekuasaan yang agung, yang memiliki anugerah yang terdahulu, memiliki wajah yang mulia, menguasai kalimat-kalimat yang sempurna, dan doa-doa yang mustajab, penanggung Hasan dan Husain dari jiwa-jiwa yang haq, dari pandangan mata yang memandang, dari pandangan mata manusia dan jin.

Dan sesungguhnya orang-orang kafir benar-benar akan menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, ketika mereka mendengar Al-Quran dan mereka berkata: “Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila, dan Tiadalah itu semua melainkan sebagai peringatan bagi seluruh alam. Allah yang mengabulkan do’a Luqmanul Hakim dan mewariskan Sulaiman bin Daud A.S. Allah adalah Zat Yang Maha Pengasih lagi memiliki singgasana yang Mulia, panjangkanlah umurku, sehatlah jasad tubuhku , kabulkan hajatku, perbanyakkanlah harta bendaku dan anakku, cintakanlah semua manusia, dan jauhkanlah permusuhan dari anak cucu Nabi Adam A.S., orang-orang yang masih hidup dan semoga tetap ancaman siksa bagi orang-orang kafir. Dan katakanlah: “Yang haq telah datang dan yang batil telah musnah, sesungguhnya perkara yang batil itu pasti musnah”.

Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Quran tidak akan menambah kepada orang-orang yang berbuat aniaya melainkan hanya kerugian. Maha Suci Allah Tuhanmu Tuhan Yang Maha Mulia dari sifat-sifat yang di berikan oleh orang-orang kafir.Dan semoga keselamatan bagi para Rasul.Dan segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam.

HUKUM DOA MINTA PANJANG UMUR

Doa meminta/memohon diberi panjang umur itu boleh, tidak dilarang. Al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyah Al-Kubro mengatakan ( ويجوز الدعاء بطول العمر، كما دعا به النبي صلى الله عليه وسلم لأنس) Boleh berdoa panjang umur sebagaimana doa Nabi kepada Anas.

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dari Anas di mana ibu Anas meminta Nabi agar mendoakan Anas. Nabi mendoakan Anas demikian
اللهم أكثر ماله وولده، وبارك له فيما أعطيته
Artinya: Ya Allah, perbanyaklah harta Anas dan anaknya. Dan berkatilah yang Engkau berikan padanya.

Menurut Bukhari, doa Nabi ini berisi doa panjang umur.

Dalam riwayat lain Nabi besabda: اللهم أكثر ماله وولده، وأطل حياته، واغفر له
Artinya: Ya Allah banyakkanlah harta Anas dan anaknya. Dan panjangkanlah umurnya. Dan maafkanlah dosanya.
Read More

FIQIH WANITA

 HAID DAN NIFAS

Kaum hawa sebagai makhluk Allah yang diciptakan bagi kaum Adam untuk menjadi pasangan hidupnya demi melestarikan keturunan.
Konon, salah satu tanda perempuan yang dapat memiliki keturunan adalah perempuan yang mengalami dan memiliki siklus haid. Ketika seorang perempuan tidak mengalami haid, maka dikhawatirkan perempuan tersebut tidak dapat memberikan keturunan.
Nifas dalam kajian fiqih adalah darah yang keluar setelah perempuan melahirkan. Dengan masa yang cukup panjang mencapai 4 bulan.
Rumusan dan aturan hukum terkait tentang haid dan nifas merupakan hasil penelitian induktif (metode istiqro’) yang dilakukan oleh Imam Syafi’i terhadap perempuan-perempuan Arab, yang dilakukannya dengan berjalan dari satu kabilah ke kabilah yang lain, dari satu daerah ke daerah yang lain, yang ditempuh dalam rentan waktu yang sangat panjang.
Penjelasan dan paparan yang ditulis dalam tulisan ini sengaja disusun sedemikian singkat, mengingat mempelajari haid dan nifas yang dapat dipahami dalam waktu singkat sangatlah tidak mungkin. Butuh waktu yang lama dan komitmen tinggi dalam mempelajari serta menganalisa kategori-kategori perempuan yang mengalami haid dan nifas berikut contoh-contohnya.
Dalam makalah ini, akan sedikit dipaparkan seputar haid, meliputi pengertian, warna dan sifat darah haid, masa haid, kategori perempuan yang mengalami haid, dan sekelumit tentang nifas berikut pengertian dan masa-masanya.
Haid
Pengertian Haid
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sehat, yang telah mencapai usia haid (9 tahun qomariyah). Sedangkan darah yang keluar dari seorang perempuan yang sakit, maka disebut sebagai darah fasad (rusak/penyakit).
Darah yang keluar sebelum usia 9 tahun (hijriah) adalah darah yang rusak (darah fasad). Darah yang keluar selain masa-masa haid dikategorikan sebagai darah istihadhoh.
Ada beberapa hewan yang mengalami haid, yaitu trenggiling, kelinci, unta, anjing, kelelawar, cicak, kuda.
Warna dan Sifat Darah Haid
Warna darah haid dari yang terkuat sampai yang terlemah adalah hitam, merah, kelabu, kuning, keruh.
Sedangkan sifat-sifat darah adalah kental, amis (berbau tidak sedap), kental dan amis. Contoh:
  1. Darah hitam-kental, lebih kuat daripada darah hitam-encer
  2. Darah hitam-amis, lebih kuat daripada darah hitam-tidak amis
  3. Darah kental-amis, lebih kuat daripada darah kental saja, atau amis saja.
Catatan: Sifat dan warna darah ini baru digunakan ketika darah haid yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari), hal ini bertujuan agar perempuan dapat menentukan mana masa haidnya dan mana masa sucinya.
Masa Haid dan Masa Suci
Masa minimal haid adalah sehari semalam (24 jam). Sedangkan masa maksimal haid adalah 15 hari. Jika darah yang keluar lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah tersebut disebut sebagai darah istihadhoh (darah penyakit).
Sedangkan masa suci (tidak keluar darah haid) minimal adalah 15 hari, dan tidak ada jumlah maksimal dalam masa suci ini.
Macam-macam Perempuan Yang Mengalami Haid
Adanya jenis-jenis perempuan ini, dengan melihat adanya darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Dan jenis-jenis perempuan ini juga dengan memperhatikan sifat dan karakter darah.
Pertama, Mubtadi’ah (مبتدأة) / Perempuan Yang Pertama Kali Mengalami Haid
Perempuan jenis ini terbagi menjadi 2 kategori, yang dapat membedakan warna darah dan yang tidak dapat membedakan warna darah.
1. Mubtadi’ah Mumayyizah (مبتدأة مميزة) / Perempuan yang pertama kali mengalami haid dan dapat membedakan warna darah
Perempuan ini adalah perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid dan dapat membedakan antara darah yang kuat dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini: Hukum haid perempuan ini adalah dikembalikan pada kemampuannya dalam membedakan warna darah (darah kuat dan darah lemah)
Syarat-syarat perempuan kategori ini:
  • Darah kuat tidak kurang dari masa minimal haid (sehari semalam)
  • Darah kuat tidak lebih dari masa maksimal haid (15 hari 15 malam)
  • Darah lemah tidak kurang dari masa minimal suci (15 hari 15 malam)
  • Darah lemah yang keluar lebih dari 15 hari tersebut terus bersambung (tidak ada darah kuat yang mengiringinya).
Untuk contoh detilnya, lihat pada tabel.
2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah (مبتدأة غير مميزة) / Perempuan yang pertama kali mengalami haid dan tidak dapat membedakan warna darah
Perempuan ini adalah perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid dan sama sekali tidak dapat membedakan antara warna darah yang kuat dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini:
1. Jika darah yang keluar dari perempuan ini tidak memenuhi syarat pada perempuan poin 1.a, dan hanya tahu awal keluar darahnya, maka darah haid perempuan ini adalah sehari-semalam (24 jam), dan masa sucinya adalah 29 hari.
2. Jika dia sama sekali tidak dapat mengenali sifat darahnya yang keluar, dan tidak tahu kapan keluarnya, maka perempuan tersebut masuk kategori perempuan Mutahayyiroh(Perempuan Mutahayyiroh dalam tinjauan hukum haidnya terbilang amat rumit. Ada dua istilah untuk kategori perempuan ini, istilah pertama adalah Mutahayyiroh (perempuan yang bingung dengan darah haidnya), dan istilah kedua adalah Mutahayyaroh (perempuan yang dibingungkan oleh darah haidnya).
Untuk contoh detilnya, lihat tabel.
Kedua, Mu’tadah (معتادة / Perempuan Yang Pernah Mengalami Haid
(Penjelasan detil kategori perempuan ini sengaja tidak dipaparkan dalam makalah ini, bisa ditanyakan langsung kepada penyaji)
Perempuan yang pernah mengalami haid terbagi menjadi tiga 2 kategori; yang dapat membedakan jenis darah dan yang tidak dapat membedakan jenis darah.
a. Mu’tadah Mumayyizah (معتادة مميزة) / Perempuan yang pernah mengalami haid dan dapat membedakan jenis darah
Perempuan ini adalah perempuan yang pernah mengalami haid dan masa suci (meski 1 kali saja) serta dapat mengenali dan membedakan antara warna darah kuat yang dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini: Darah haid perempuan ini dengan menitikberatkan pada kemampuan dirinya dalam membedakan warna darah.
b. Mu’tadah Ghoiru Mummayyizah (معتادة غير مميزة) / Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah
Perempuan ini adalah perempuan yang pernah mengalami haid (meski 1 kali saja) dan tidak dapat mengenali dan membedakan antara warna darah kuat yang dan warna darah yang lemah.
Perempuan kategori ini, dikategorikan menjadi 3 kategori lagi:
  • Mu’tadah Ghoiru Mummayyizah adz-Dzakiroh. Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta hanya ingat jumlah hari haidnya saja. Pointnya adalah perempuan ini samasekali tidak mengetahui apa-apa tentang haid, dia hanya hapal lama hari darah haidnya keluar (misal perempuan ini hanya ingat jumlah hari haidnya 6 hari)
  • Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta hanya ingat waktu keluar dan waktu berhenti darah haidnya saja. Poinnya adalah perempuan ini sama sekali tidak mengetahui apa tentang haid, dia hanya hapal waktu keluar dan berhenti darah haidnya (misal perempuan ini ingat waktu keluarnya sebelum maghrib sekitar jam 17.00 sore, dan waktu berhenti darahnya sesudah maghrib sekitar jam 18.30)
  • Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta sama sekali tidak ingat jumlah hari dan awal keluar dan berhenti darah haidnya. Perempuan ini sama sekali tidak ingat berapa hari darahnya keluar, kapan awal keluarnya, dan kapan berhentinya.
Nifas
Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (terpisahnya anak dari sang ibu yang melahirkan). Disyaratkan dalam darah nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan adalah dalam kurun 15 hari pertama setelah bayi dilahirkan. Artinya, darah nifas itu keluar sejak hari ke-1 sampai hari ke-15 setelah melahirkan. Jika ternyata darah keluar tetapi tidak dalam masa 15 hari tersebut, maka perempuan tersebut tidak mengalami nifas, dan darah yang keluar tersebut dihukumi haid menurut qaul ashoh. Contoh:
  1. Pada tanggal 1 seorang perempuan melahirkan, namun darah baru keluar pada tanggal 5. Dengan demikian, darah yang keluar mulai tanggal 5 dihukumi haid, sedangkan tanggal 1 hingga 40 atau 60 hari berikutnya terbilang sebagai nifas.
  2. Pada tanggal 1 seorang perempuan melahirkan, namun darah baru keluar pada tanggal 17. Dengan demikian, perempuan tersebut tidak mengalami nifas, dan darah yang keluar pada tanggal 17 tersebut dikategorikan sebagai darah haid (dengan tetap melihat kategori haid perempuan tersebut).
Masa Nifas
Masa nifas secara umum adalah 40 hari dan malamnya. Sedangkan masa paling sedikitnya nifas adalah lahdzoh (لحظة)/sak kecrutan (bhs. Jawa). Dan masa paling lama nifas adalah 60 hari dan malamnya.
Hukum Nifas
Jika darah nifas yang keluar melebihi masa maksimal nifas (60 hari dan malamnya), maka hukum yang berlaku hampir sama dengan hukum dan kategori haid. Maksudnya adalah hukum nifasnya dengan melihat apakah perempuan tersebut termasuk kategori perempuan yang pertama kali mengalami nifas (مبتدأة), atau perempuan yang sebelumnya pernah mengalami nifas ( معتادة), yang dapat membedakan warna darah (مميزة)) atau tidak dapat membedakan warna darah ( غير مميزة).
wallahu a’lam
My Story
Read More

    Text Widget

    Followers