HAID DAN NIFAS
Kaum hawa sebagai makhluk Allah yang diciptakan bagi kaum Adam untuk menjadi pasangan hidupnya demi melestarikan keturunan.
Konon, salah satu tanda perempuan yang dapat memiliki
keturunan adalah perempuan yang mengalami dan memiliki siklus haid.
Ketika seorang perempuan tidak mengalami haid, maka dikhawatirkan
perempuan tersebut tidak dapat memberikan keturunan.
Nifas dalam kajian fiqih adalah darah yang keluar setelah perempuan melahirkan. Dengan masa yang cukup panjang mencapai 4 bulan.
Rumusan dan aturan hukum terkait tentang haid dan
nifas merupakan hasil penelitian induktif (metode istiqro’) yang
dilakukan oleh Imam Syafi’i terhadap perempuan-perempuan Arab, yang
dilakukannya dengan berjalan dari satu kabilah ke kabilah yang lain,
dari satu daerah ke daerah yang lain, yang ditempuh dalam rentan waktu
yang sangat panjang.
Penjelasan dan paparan yang ditulis dalam tulisan ini
sengaja disusun sedemikian singkat, mengingat mempelajari haid dan
nifas yang dapat dipahami dalam waktu singkat sangatlah tidak mungkin.
Butuh waktu yang lama dan komitmen tinggi dalam mempelajari serta
menganalisa kategori-kategori perempuan yang mengalami haid dan nifas
berikut contoh-contohnya.
Dalam makalah ini, akan sedikit dipaparkan seputar
haid, meliputi pengertian, warna dan sifat darah haid, masa haid,
kategori perempuan yang mengalami haid, dan sekelumit tentang nifas
berikut pengertian dan masa-masanya.
Haid
Pengertian Haid
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan
yang sehat, yang telah mencapai usia haid (9 tahun qomariyah).
Sedangkan darah yang keluar dari seorang perempuan yang sakit, maka
disebut sebagai darah fasad (rusak/penyakit).
Darah yang keluar sebelum usia 9 tahun (hijriah) adalah darah yang rusak (darah fasad). Darah yang keluar selain masa-masa haid dikategorikan sebagai darah istihadhoh.
Ada beberapa hewan yang mengalami haid, yaitu trenggiling, kelinci, unta, anjing, kelelawar, cicak, kuda.
Warna dan Sifat Darah Haid
Warna darah haid dari yang terkuat sampai yang terlemah adalah hitam, merah, kelabu, kuning, keruh.
Sedangkan sifat-sifat darah adalah kental, amis (berbau tidak sedap), kental dan amis. Contoh:
-
Darah hitam-kental, lebih kuat daripada darah hitam-encer
-
Darah hitam-amis, lebih kuat daripada darah hitam-tidak amis
-
Darah kental-amis, lebih kuat daripada darah kental saja, atau amis saja.
Catatan: Sifat
dan warna darah ini baru digunakan ketika darah haid yang keluar
melebihi batas maksimal haid (15 hari), hal ini bertujuan agar perempuan
dapat menentukan mana masa haidnya dan mana masa sucinya.
Masa Haid dan Masa Suci
Masa minimal haid adalah sehari semalam (24 jam).
Sedangkan masa maksimal haid adalah 15 hari. Jika darah yang keluar
lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah tersebut disebut sebagai darah
istihadhoh (darah penyakit).
Sedangkan masa suci (tidak keluar darah haid) minimal adalah 15 hari, dan tidak ada jumlah maksimal dalam masa suci ini.
Macam-macam Perempuan Yang Mengalami Haid
Adanya jenis-jenis perempuan ini, dengan melihat
adanya darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15
malam). Dan jenis-jenis perempuan ini juga dengan memperhatikan sifat
dan karakter darah.
Pertama, Mubtadi’ah (مبتدأة) / Perempuan Yang Pertama Kali Mengalami Haid
Perempuan jenis ini terbagi menjadi 2 kategori, yang dapat membedakan warna darah dan yang tidak dapat membedakan warna darah.
1. Mubtadi’ah Mumayyizah (مبتدأة مميزة) / Perempuan yang pertama kali mengalami haid dan dapat membedakan warna darah
Perempuan ini adalah perempuan yang baru pertama kali
mengeluarkan darah haid dan dapat membedakan antara darah yang kuat dan
warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini: Hukum
haid perempuan ini adalah dikembalikan pada kemampuannya dalam
membedakan warna darah (darah kuat dan darah lemah)
Syarat-syarat perempuan kategori ini:
-
Darah kuat tidak kurang dari masa minimal haid (sehari semalam)
-
Darah kuat tidak lebih dari masa maksimal haid (15 hari 15 malam)
-
Darah lemah tidak kurang dari masa minimal suci (15 hari 15 malam)
-
Darah lemah yang keluar lebih dari 15 hari tersebut terus bersambung (tidak ada darah kuat yang mengiringinya).
Untuk contoh detilnya, lihat pada tabel.
2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah (مبتدأة غير
مميزة) / Perempuan yang pertama kali mengalami haid dan tidak dapat
membedakan warna darah
Perempuan ini adalah perempuan yang baru pertama kali
mengeluarkan darah haid dan sama sekali tidak dapat membedakan antara
warna darah yang kuat dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini:
1. Jika darah yang keluar dari perempuan ini tidak
memenuhi syarat pada perempuan poin 1.a, dan hanya tahu awal keluar
darahnya, maka darah haid perempuan ini adalah sehari-semalam (24 jam),
dan masa sucinya adalah 29 hari.
2. Jika dia sama sekali tidak dapat mengenali sifat
darahnya yang keluar, dan tidak tahu kapan keluarnya, maka perempuan
tersebut masuk kategori perempuan Mutahayyiroh(Perempuan Mutahayyiroh
dalam tinjauan hukum haidnya terbilang amat rumit. Ada dua istilah untuk
kategori perempuan ini, istilah pertama adalah Mutahayyiroh (perempuan
yang bingung dengan darah haidnya), dan istilah kedua adalah
Mutahayyaroh (perempuan yang dibingungkan oleh darah haidnya).
Untuk contoh detilnya, lihat tabel.
Kedua, Mu’tadah (معتادة / Perempuan Yang Pernah Mengalami Haid
(Penjelasan detil kategori perempuan ini sengaja tidak dipaparkan dalam makalah ini, bisa ditanyakan langsung kepada penyaji)
Perempuan yang pernah mengalami haid terbagi menjadi
tiga 2 kategori; yang dapat membedakan jenis darah dan yang tidak dapat
membedakan jenis darah.
a. Mu’tadah Mumayyizah (معتادة مميزة) / Perempuan yang pernah mengalami haid dan dapat membedakan jenis darah
Perempuan ini adalah perempuan yang pernah mengalami
haid dan masa suci (meski 1 kali saja) serta dapat mengenali dan
membedakan antara warna darah kuat yang dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini: Darah
haid perempuan ini dengan menitikberatkan pada kemampuan dirinya dalam
membedakan warna darah.
b. Mu’tadah Ghoiru Mummayyizah (معتادة غير مميزة) / Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah
Perempuan ini adalah perempuan yang pernah mengalami
haid (meski 1 kali saja) dan tidak dapat mengenali dan membedakan antara
warna darah kuat yang dan warna darah yang lemah.
Perempuan kategori ini, dikategorikan menjadi 3 kategori lagi:
-
Mu’tadah Ghoiru Mummayyizah adz-Dzakiroh. Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta hanya ingat jumlah hari haidnya saja. Pointnya adalah perempuan ini samasekali tidak mengetahui apa-apa tentang haid, dia hanya hapal lama hari darah haidnya keluar (misal perempuan ini hanya ingat jumlah hari haidnya 6 hari)
-
Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta hanya ingat waktu keluar dan waktu berhenti darah haidnya saja. Poinnya adalah perempuan ini sama sekali tidak mengetahui apa tentang haid, dia hanya hapal waktu keluar dan berhenti darah haidnya (misal perempuan ini ingat waktu keluarnya sebelum maghrib sekitar jam 17.00 sore, dan waktu berhenti darahnya sesudah maghrib sekitar jam 18.30)
-
Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta sama sekali tidak ingat jumlah hari dan awal keluar dan berhenti darah haidnya. Perempuan ini sama sekali tidak ingat berapa hari darahnya keluar, kapan awal keluarnya, dan kapan berhentinya.
Nifas
Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan
(terpisahnya anak dari sang ibu yang melahirkan). Disyaratkan dalam
darah nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan adalah dalam
kurun 15 hari pertama setelah bayi dilahirkan. Artinya, darah nifas itu
keluar sejak hari ke-1 sampai hari ke-15 setelah melahirkan. Jika
ternyata darah keluar tetapi tidak dalam masa 15 hari tersebut, maka
perempuan tersebut tidak mengalami nifas, dan darah yang keluar tersebut
dihukumi haid menurut qaul ashoh. Contoh:
-
Pada tanggal 1 seorang perempuan melahirkan, namun darah baru keluar pada tanggal 5. Dengan demikian, darah yang keluar mulai tanggal 5 dihukumi haid, sedangkan tanggal 1 hingga 40 atau 60 hari berikutnya terbilang sebagai nifas.
-
Pada tanggal 1 seorang perempuan melahirkan, namun darah baru keluar pada tanggal 17. Dengan demikian, perempuan tersebut tidak mengalami nifas, dan darah yang keluar pada tanggal 17 tersebut dikategorikan sebagai darah haid (dengan tetap melihat kategori haid perempuan tersebut).
Masa Nifas
Masa nifas secara umum adalah 40 hari dan malamnya. Sedangkan masa paling sedikitnya nifas adalah lahdzoh (لحظة)/sak kecrutan (bhs. Jawa). Dan masa paling lama nifas adalah 60 hari dan malamnya.
Hukum Nifas
Jika darah nifas yang keluar melebihi masa maksimal
nifas (60 hari dan malamnya), maka hukum yang berlaku hampir sama dengan
hukum dan kategori haid. Maksudnya adalah hukum nifasnya dengan melihat
apakah perempuan tersebut termasuk kategori perempuan yang pertama kali
mengalami nifas (مبتدأة), atau perempuan yang sebelumnya pernah
mengalami nifas ( معتادة), yang dapat membedakan warna darah (مميزة))
atau tidak dapat membedakan warna darah ( غير مميزة).
wallahu a’lam
My Story





0 komentar:
Posting Komentar