Minggu, 24 Maret 2013

DO'A

Do'a Nurbuat

DAFTAR ISI

  1. Apa itu Doa Nurbuat?
  2. Dalil Dasar Doa Nurbuat?
  3. Hukum Doa Nurbuat dan Doa Lain yang Bukan dari Quran dan Hadits
  4. Teks Bacaan Doa Nurbuat
  5. Hukum Doa Minta Panjang Umur

APA ITU DOA NURBUAT?

Doa Nurbuat mungkin berasal dari kata bahasa Arab Nurun Nubuwwah (Arab, نور النبوة )
atau cahaya kenabian. Nurbuat adalah doa yang dipercaya memiliki banyak khasiat antara lain seperti Dapat disayangi oleh musuh, jika dibaca ketika hendak keluar rumah. Dapat menjadi penjaga rumah dari gangguan jin, sihir, santet dan bahaya lainnya, jika ditulis lalu disimpan di dalam rumah, dll.

Doa Nurbuat biasa terdapat dalam kumpulan doa Majmuk Syarih (مجموع شريف) yang biasa menjadi buku pegangan para santri.

DALIL DASAR DOA NURBUAT

Sebagian kecil yakni beberapa kalimat pertama dari doa nurbuat tampaknya berasal dari hadits Jibril yang mengajarkan Nabi doa untuk mengobati mata kedua cucunya Hasan dan Husain berdasarkan hadits riwayat Ibnu Asakir di bawah.

- Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Kathir meriwayatkan sebuah hadits riwayat Ibnu Asakir :
عن علي – رضي الله عنه - : ( أن جبريل أتى النبي صلى الله عليه وسلم فوافقه مغتماً فقال : يا محمد ، ما هذا الغم الذي أراه في وجهك ؟ قال " الحسن والحسين أصابتهما عين " قال : صدِّق بالعين ، فإن العين حق ، أفلا عوذتهما بهؤلاء الكلمات ؟ قال : " وما هن يا جبريل " قال : قل اللهم ذا السلطان العظيم ، ذا المن القديم ، ذا الوجه الكريم ، ولي الكلمات التامات ، والدعوات المستجابات ، عافِ الحسن والحسين من أنفس الجن وأعين الإنس
فقالها النبي صلى الله عليه وسلم فقاما يلعبان بين يديه ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : " عوّذوا أنفسكم ونساءكم وأولادكم بهذا التعويذ ، فإنه لم يتعوذ المتعوذون بمثله

Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib bahwa malaikat Jibril datang pada Nabi yang sedang tampak sedih. Jibril bertanya: Wahai Muhammad, kenapa wajahmu tampak sedih? Nabi menjawab: Hasan dan Husain sedang sakit mata. Jibril berkata: sembuhkan matanya karena mata punya hak. Apakah kamu tidak mendoakan keduanya dengan kalimat-kalimat itu? Nabi bertanya: Kalimat apa? Jibril menjawab: Katakan "اللهم ذا السلطان العظيم ذا المن القديم ، ذا الوجه الكريم ، ولي الكلمات التامات ، والدعوات المستجابات ، عافِ الحسن والحسين من أنفس الجن وأعين الإنس"
Kemudian Nabi mengucapkan doa tersebut maka Hasan dan Husain langsung dapat berdiri dan bermain di sekitar Nabi. Nabi bersabda: mintalah perlindungan untuk dirimu, istrimu dan anak-anakmu dengan doa ini.

- Namun ada perbedaan sedikit yaitu pada kata "dza" pada hadits dan "dzi" pada doa Nurbuat yang walaupun tidak merubah makna akan tetapi secara gramatika bahasa Arab kurang tepat walaupun bisa saja dengan mengira-ngira huruf jar.

- Karena doa Nurbuat disebut juga dengan doa Jibril, maka kemungkinan ulama pertama yang memperkenalkan doa ini mengambilnya dari hadits di atas yang kemudian ditambah sendiri dengan bacaan yang lain.

- Dapatlah disimpulkan bahwa doa Nurbuat adalah sebagiannya berdasarkan hadits riwayat Ibnu Asakir sedangkan sebagian teks yang lain tidak berdasar hadits (tidak maktsurah)

HUKUM DOA NURBUAT DAN DOA LAIN YANG BUKAN DARI NABI

Menanyakan hukum doa Nurbuat sebenarnya sama dengan menanyakan pertanyaan umum seperti ini: Bolehkah membaca doa yang tidak atau bukan berasal dari Nabi? Menurut Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qadir hukumnya boleh akan tetapi doa yang berasal dari Nabi lebih utama.
ويسن لهم الدعاء له بحضرته وفي غيبته بالمأثور وبغيره، والمأثور أفضل

Yang terpenting dalam doa tersebut tidak mengandung kalimat yang bertentangan dengan syariah.

Untuk doa saat di dalam shalat 5 waktu (bukan setelah atau sebelum shalat), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh tidaknya doa yang berasal dari Quran dan hadits (ma'tsuroh) dan yang bukan berasal dari Quran dan hadtis. Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, doa yang berasal dari Quran dan hadits hukumnya boleh secara ijmak (kesepakatan) ulama kecuali pendapat Nakha'i dan Thawus dan sebagian pendapat dalam madzhab Hanafi yang hanya membolehkan doa yang berasal dari Quran saja.

Kedua, doa yang berasal dari para Sahabat dan kalangan salaf as-shalih hukumnya sama dengan yang pertama yakni boleh kecuali pendapat Nakha'i dan Thawus.

Ketiga, doa yang menyerupai doa ma'tsur ada perbedaan ulama antara yang membolehkan dan tidak.

Intinya, bahkan dalam shalat pun boleh seorang muslim berdoa dengan doa yang bukan berasal dari Quran dan hadits asalnya doanya untuk kebaikan baik kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.

Apalagi, kalau doa itu di luar shalat seperti doa Nurbuat dan yang lain.

TEKS BACAAN DOA NURBUAT


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ وَاَفْضَلُ الصَّلاَةِ وَاَتَمُّ التَّسْلِيْمِ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَليٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

اَللّٰهُمَّ ذِى السُّلْطَانِ الْعَظِيْمِ ، وَذِى الْمَنِّ الْقَدِيْمِ ، وَذِي الْوَجْهِ الْكَرِيْمِ ، وَوَلِيِّ الْكَلِمَاتِ التَّآمَّاتِ ، وَالدَّعَوَاتِ الْمُسْتَجَابَةِ ، عَاقِلِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ مِنْ اَنْفُسِ الْحَقِّ ، عَيْنِ الْقُدْرَةِ والنَّاظِرِيْنَ ، وَعَيْنِ الْاِنْسِ وَالْجِنِّ ، وَاِنْ يَّكَادُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَيُزْ لِقُوْنَكَ بِاَبْصَارِهِمْ لَمَّا سَمِعُوا الذِّكْرَ وَيَقُوْلُوْنَ اِنَّهُ لَمَجْنُوْنَ ، وَمَا هُوَ اِلاَّ ذِكْرٌ لِلْعَالَمِيْنَ ، وَمُسْتَجَابُ لُقْمَانَ الْحَكِيْمِ ، وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ دَوُدَ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ الْوَدُوْدُ ذُو الْعَرْشِ الْمَجِيْدِ ، طَوِّلْ عُمْرِيْ ، وَصَحِّحْ اَجْسَادِيْ ، وَاقْضِ حَاجَتِيْ ، وَاَكْثِرْ اَمْوَالِيْ وَاَوْلَادِيْ ، وَحَبِّبْ لِلنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ ، وَتَبَاعَدِ الْعَدَاوَةَ كُلَّهَا مِنْ بَنِيْ آدَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ ، مَنْ كَانَ حَيًّا وَّيَحِقَّ الْقَوْلُ عَلَي الْكَافِرِيْنَ ، وَقُلْ جَآءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ، اِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوْقًا ، وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَاهُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ ، وَلَايَزِيْدُ الظَّالِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ ، وَسَلَامٌ عَلَي الْمُرْسَلِيْنَ ، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ ، وَصَلَّى اللهُ عَلىٰ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىٰ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

Artinya: Ya Allah, Zat Yang memiliki kekuasaan yang agung, yang memiliki anugerah yang terdahulu, memiliki wajah yang mulia, menguasai kalimat-kalimat yang sempurna, dan doa-doa yang mustajab, penanggung Hasan dan Husain dari jiwa-jiwa yang haq, dari pandangan mata yang memandang, dari pandangan mata manusia dan jin.

Dan sesungguhnya orang-orang kafir benar-benar akan menggelincirkan kamu dengan pandangan mereka, ketika mereka mendengar Al-Quran dan mereka berkata: “Sesungguhnya ia (Muhammad) benar-benar orang yang gila, dan Tiadalah itu semua melainkan sebagai peringatan bagi seluruh alam. Allah yang mengabulkan do’a Luqmanul Hakim dan mewariskan Sulaiman bin Daud A.S. Allah adalah Zat Yang Maha Pengasih lagi memiliki singgasana yang Mulia, panjangkanlah umurku, sehatlah jasad tubuhku , kabulkan hajatku, perbanyakkanlah harta bendaku dan anakku, cintakanlah semua manusia, dan jauhkanlah permusuhan dari anak cucu Nabi Adam A.S., orang-orang yang masih hidup dan semoga tetap ancaman siksa bagi orang-orang kafir. Dan katakanlah: “Yang haq telah datang dan yang batil telah musnah, sesungguhnya perkara yang batil itu pasti musnah”.

Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Quran tidak akan menambah kepada orang-orang yang berbuat aniaya melainkan hanya kerugian. Maha Suci Allah Tuhanmu Tuhan Yang Maha Mulia dari sifat-sifat yang di berikan oleh orang-orang kafir.Dan semoga keselamatan bagi para Rasul.Dan segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam.

HUKUM DOA MINTA PANJANG UMUR

Doa meminta/memohon diberi panjang umur itu boleh, tidak dilarang. Al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Fiqhiyah Al-Kubro mengatakan ( ويجوز الدعاء بطول العمر، كما دعا به النبي صلى الله عليه وسلم لأنس) Boleh berdoa panjang umur sebagaimana doa Nabi kepada Anas.

Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dari Anas di mana ibu Anas meminta Nabi agar mendoakan Anas. Nabi mendoakan Anas demikian
اللهم أكثر ماله وولده، وبارك له فيما أعطيته
Artinya: Ya Allah, perbanyaklah harta Anas dan anaknya. Dan berkatilah yang Engkau berikan padanya.

Menurut Bukhari, doa Nabi ini berisi doa panjang umur.

Dalam riwayat lain Nabi besabda: اللهم أكثر ماله وولده، وأطل حياته، واغفر له
Artinya: Ya Allah banyakkanlah harta Anas dan anaknya. Dan panjangkanlah umurnya. Dan maafkanlah dosanya.

FIQIH WANITA

 HAID DAN NIFAS

Kaum hawa sebagai makhluk Allah yang diciptakan bagi kaum Adam untuk menjadi pasangan hidupnya demi melestarikan keturunan.
Konon, salah satu tanda perempuan yang dapat memiliki keturunan adalah perempuan yang mengalami dan memiliki siklus haid. Ketika seorang perempuan tidak mengalami haid, maka dikhawatirkan perempuan tersebut tidak dapat memberikan keturunan.
Nifas dalam kajian fiqih adalah darah yang keluar setelah perempuan melahirkan. Dengan masa yang cukup panjang mencapai 4 bulan.
Rumusan dan aturan hukum terkait tentang haid dan nifas merupakan hasil penelitian induktif (metode istiqro’) yang dilakukan oleh Imam Syafi’i terhadap perempuan-perempuan Arab, yang dilakukannya dengan berjalan dari satu kabilah ke kabilah yang lain, dari satu daerah ke daerah yang lain, yang ditempuh dalam rentan waktu yang sangat panjang.
Penjelasan dan paparan yang ditulis dalam tulisan ini sengaja disusun sedemikian singkat, mengingat mempelajari haid dan nifas yang dapat dipahami dalam waktu singkat sangatlah tidak mungkin. Butuh waktu yang lama dan komitmen tinggi dalam mempelajari serta menganalisa kategori-kategori perempuan yang mengalami haid dan nifas berikut contoh-contohnya.
Dalam makalah ini, akan sedikit dipaparkan seputar haid, meliputi pengertian, warna dan sifat darah haid, masa haid, kategori perempuan yang mengalami haid, dan sekelumit tentang nifas berikut pengertian dan masa-masanya.
Haid
Pengertian Haid
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sehat, yang telah mencapai usia haid (9 tahun qomariyah). Sedangkan darah yang keluar dari seorang perempuan yang sakit, maka disebut sebagai darah fasad (rusak/penyakit).
Darah yang keluar sebelum usia 9 tahun (hijriah) adalah darah yang rusak (darah fasad). Darah yang keluar selain masa-masa haid dikategorikan sebagai darah istihadhoh.
Ada beberapa hewan yang mengalami haid, yaitu trenggiling, kelinci, unta, anjing, kelelawar, cicak, kuda.
Warna dan Sifat Darah Haid
Warna darah haid dari yang terkuat sampai yang terlemah adalah hitam, merah, kelabu, kuning, keruh.
Sedangkan sifat-sifat darah adalah kental, amis (berbau tidak sedap), kental dan amis. Contoh:
  1. Darah hitam-kental, lebih kuat daripada darah hitam-encer
  2. Darah hitam-amis, lebih kuat daripada darah hitam-tidak amis
  3. Darah kental-amis, lebih kuat daripada darah kental saja, atau amis saja.
Catatan: Sifat dan warna darah ini baru digunakan ketika darah haid yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari), hal ini bertujuan agar perempuan dapat menentukan mana masa haidnya dan mana masa sucinya.
Masa Haid dan Masa Suci
Masa minimal haid adalah sehari semalam (24 jam). Sedangkan masa maksimal haid adalah 15 hari. Jika darah yang keluar lebih dari 15 hari 15 malam, maka darah tersebut disebut sebagai darah istihadhoh (darah penyakit).
Sedangkan masa suci (tidak keluar darah haid) minimal adalah 15 hari, dan tidak ada jumlah maksimal dalam masa suci ini.
Macam-macam Perempuan Yang Mengalami Haid
Adanya jenis-jenis perempuan ini, dengan melihat adanya darah yang keluar melebihi batas maksimal haid (15 hari 15 malam). Dan jenis-jenis perempuan ini juga dengan memperhatikan sifat dan karakter darah.
Pertama, Mubtadi’ah (مبتدأة) / Perempuan Yang Pertama Kali Mengalami Haid
Perempuan jenis ini terbagi menjadi 2 kategori, yang dapat membedakan warna darah dan yang tidak dapat membedakan warna darah.
1. Mubtadi’ah Mumayyizah (مبتدأة مميزة) / Perempuan yang pertama kali mengalami haid dan dapat membedakan warna darah
Perempuan ini adalah perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid dan dapat membedakan antara darah yang kuat dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini: Hukum haid perempuan ini adalah dikembalikan pada kemampuannya dalam membedakan warna darah (darah kuat dan darah lemah)
Syarat-syarat perempuan kategori ini:
  • Darah kuat tidak kurang dari masa minimal haid (sehari semalam)
  • Darah kuat tidak lebih dari masa maksimal haid (15 hari 15 malam)
  • Darah lemah tidak kurang dari masa minimal suci (15 hari 15 malam)
  • Darah lemah yang keluar lebih dari 15 hari tersebut terus bersambung (tidak ada darah kuat yang mengiringinya).
Untuk contoh detilnya, lihat pada tabel.
2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah (مبتدأة غير مميزة) / Perempuan yang pertama kali mengalami haid dan tidak dapat membedakan warna darah
Perempuan ini adalah perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah haid dan sama sekali tidak dapat membedakan antara warna darah yang kuat dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini:
1. Jika darah yang keluar dari perempuan ini tidak memenuhi syarat pada perempuan poin 1.a, dan hanya tahu awal keluar darahnya, maka darah haid perempuan ini adalah sehari-semalam (24 jam), dan masa sucinya adalah 29 hari.
2. Jika dia sama sekali tidak dapat mengenali sifat darahnya yang keluar, dan tidak tahu kapan keluarnya, maka perempuan tersebut masuk kategori perempuan Mutahayyiroh(Perempuan Mutahayyiroh dalam tinjauan hukum haidnya terbilang amat rumit. Ada dua istilah untuk kategori perempuan ini, istilah pertama adalah Mutahayyiroh (perempuan yang bingung dengan darah haidnya), dan istilah kedua adalah Mutahayyaroh (perempuan yang dibingungkan oleh darah haidnya).
Untuk contoh detilnya, lihat tabel.
Kedua, Mu’tadah (معتادة / Perempuan Yang Pernah Mengalami Haid
(Penjelasan detil kategori perempuan ini sengaja tidak dipaparkan dalam makalah ini, bisa ditanyakan langsung kepada penyaji)
Perempuan yang pernah mengalami haid terbagi menjadi tiga 2 kategori; yang dapat membedakan jenis darah dan yang tidak dapat membedakan jenis darah.
a. Mu’tadah Mumayyizah (معتادة مميزة) / Perempuan yang pernah mengalami haid dan dapat membedakan jenis darah
Perempuan ini adalah perempuan yang pernah mengalami haid dan masa suci (meski 1 kali saja) serta dapat mengenali dan membedakan antara warna darah kuat yang dan warna darah yang lemah.
Ketentuan hukum haid perempuan kategori ini: Darah haid perempuan ini dengan menitikberatkan pada kemampuan dirinya dalam membedakan warna darah.
b. Mu’tadah Ghoiru Mummayyizah (معتادة غير مميزة) / Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah
Perempuan ini adalah perempuan yang pernah mengalami haid (meski 1 kali saja) dan tidak dapat mengenali dan membedakan antara warna darah kuat yang dan warna darah yang lemah.
Perempuan kategori ini, dikategorikan menjadi 3 kategori lagi:
  • Mu’tadah Ghoiru Mummayyizah adz-Dzakiroh. Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta hanya ingat jumlah hari haidnya saja. Pointnya adalah perempuan ini samasekali tidak mengetahui apa-apa tentang haid, dia hanya hapal lama hari darah haidnya keluar (misal perempuan ini hanya ingat jumlah hari haidnya 6 hari)
  • Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta hanya ingat waktu keluar dan waktu berhenti darah haidnya saja. Poinnya adalah perempuan ini sama sekali tidak mengetahui apa tentang haid, dia hanya hapal waktu keluar dan berhenti darah haidnya (misal perempuan ini ingat waktu keluarnya sebelum maghrib sekitar jam 17.00 sore, dan waktu berhenti darahnya sesudah maghrib sekitar jam 18.30)
  • Perempuan yang pernah mengalami haid dan tidak dapat membedakan jenis darah, serta sama sekali tidak ingat jumlah hari dan awal keluar dan berhenti darah haidnya. Perempuan ini sama sekali tidak ingat berapa hari darahnya keluar, kapan awal keluarnya, dan kapan berhentinya.
Nifas
Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan (terpisahnya anak dari sang ibu yang melahirkan). Disyaratkan dalam darah nifas yaitu darah yang keluar setelah melahirkan adalah dalam kurun 15 hari pertama setelah bayi dilahirkan. Artinya, darah nifas itu keluar sejak hari ke-1 sampai hari ke-15 setelah melahirkan. Jika ternyata darah keluar tetapi tidak dalam masa 15 hari tersebut, maka perempuan tersebut tidak mengalami nifas, dan darah yang keluar tersebut dihukumi haid menurut qaul ashoh. Contoh:
  1. Pada tanggal 1 seorang perempuan melahirkan, namun darah baru keluar pada tanggal 5. Dengan demikian, darah yang keluar mulai tanggal 5 dihukumi haid, sedangkan tanggal 1 hingga 40 atau 60 hari berikutnya terbilang sebagai nifas.
  2. Pada tanggal 1 seorang perempuan melahirkan, namun darah baru keluar pada tanggal 17. Dengan demikian, perempuan tersebut tidak mengalami nifas, dan darah yang keluar pada tanggal 17 tersebut dikategorikan sebagai darah haid (dengan tetap melihat kategori haid perempuan tersebut).
Masa Nifas
Masa nifas secara umum adalah 40 hari dan malamnya. Sedangkan masa paling sedikitnya nifas adalah lahdzoh (لحظة)/sak kecrutan (bhs. Jawa). Dan masa paling lama nifas adalah 60 hari dan malamnya.
Hukum Nifas
Jika darah nifas yang keluar melebihi masa maksimal nifas (60 hari dan malamnya), maka hukum yang berlaku hampir sama dengan hukum dan kategori haid. Maksudnya adalah hukum nifasnya dengan melihat apakah perempuan tersebut termasuk kategori perempuan yang pertama kali mengalami nifas (مبتدأة), atau perempuan yang sebelumnya pernah mengalami nifas ( معتادة), yang dapat membedakan warna darah (مميزة)) atau tidak dapat membedakan warna darah ( غير مميزة).
wallahu a’lam
My Story

    Text Widget

    Followers